AMBON,MRNews.com- Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Maluku mengancam akan mengambil jalur hukum jika Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tidak mengakomodir keseluruhan eks pedagang Gedung Putih di Pasar Mardika untuk menempati gedung Pasar Tradisional Modern (ex gedung putih) di Mardika Kota Ambon.
“IKAPPI telah resmi memasukan surat aduan ke DPRD Maluku untuk melihat persoalan ini” ujar Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy di DPRD Maluku, Rabu (11/1).
Dirinya sangat menyesal dengan keputusan Pemerintah Provinsi Maluku yang tidak mengakomodir seluruh pedagang yang menempati pasar Mardika (Gedung Putih).
Hal ini menurut Marasabessy akan menimbulkan gesekan antar pedagang. Bahkan dari data base yang dimiliki IKAPPI Maluku, jumlah pedagang yang menempati Gedung Putih di Pasar Mardika hanya sekitar 600 orang pedagang.
“Dari 600 orang pedagang ini memiliki bukti pembayaran pajak sejak 2007 hingga 2019. Pertanyaan kami, atas dasar apa Pemprov dan Pemkot Ambon mengakomodir ribuan pedagang, padahal pedagang pasar harus dibedakan atas 3 kualifikasi, yakni pedagang tetap, pedagang musiman dan pedagang tiba saat tiba akal,” tegasnya.
Dirinya mempertanyakan kenapa pedagang yang selama ini menempati Ambon Plaza (Amplaz), tiba – tiba dicantumkan sebagai pedagang di Gedung Putih.
“Parahnya lagi, ada pedagang yang memperoleh 5 kios dan bukan pedagang eks Gedung putih. Bahkan ada 200 pedagang eks Gedung Putih yang tidak diakomodir,” tutupnya. (MR-01)











Comment