AMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku melatih koordinator saksi 18 partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu), 14 calon anggota legislatif (Caleg) DPD-RI dapil Maluku dan calon Presiden-Wakil Presiden selama dua hari, Kamis-Jumat (21-22/12).
Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Bawaslu Maluku Stevin Melay katakan, selain koordinator saksi peserta Pemilu, calon anggota DPD dan calon Presiden-Wakil Presiden, pelatihan juga menyasar pemantau pemilu dari pegiat Pemilu dan OKP.
“Pelatihan ini hadirkan narasumber yang berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan jelaskan bagaimana mekanisme teknis dalam proses pengisian formulir di dalam proses perhitungan dan rekapitulasi nanti TPS,” urainya.
Selain KPU, pihaknya kata Melay, juga hadirkan pegiat Pemilu untuk menjelaskan beberapa hal dari aspek pengawasan maupun pelaksanaan tugas-tugas saksi di tempat pemungutan suara (TPS).
“Kegiatan ini aktualisasi dari amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 351 ayat 8 yang menugaskan Bawaslu untuk pelatihan bagi saksi TPS peserta Pemilu,” jelas Melay.
Sayang menurut Melay, partai politik dalam pelatihan ini tidak mengutus koordinator saksinya atas beberapa faktot penyebab. Sehingga dalam evaluasi Bawaslu terhadap pelatihan saksi di tahun 2019 lalu, maka Bawaslu secara berjenjang lakukan pelatihan bagi koordinator saksi.
“Nanti mereka yang akan melakukan break down, penguatan secara lebih internal kepada saksi mereka yang akan ditugaskan untuk melakukan tugas di TPS dalam proses pemungutan dan perhitungan suara di Pemilu 14 Februari 2024 mendatang,” bebernya.
Diharapkan melalui dua hari pelatihan kata Melay, bisa bermanfaat untuk kepentingan menjaga kualitas demokrasi. Sebab jika melihat fungsi dan peran saksi, sangat signifikan kontribusi mereka dalam menjaga stabilitas dan dinamika yang akan berlangsung saat pungut hitung di TPS.
“Kegiatan ini juga sama-sama kita bentuk bangunan pikir berbasis ketentuan perundang-undangan, kepada semua peserta Pemilu melalui saksi yang bertugas di TPS untuk kita menjaga kualitas demokrasi dengan kita meletakkan tugas dan fungsi mereka secara baik,” jelasnya.
Lebih lanjut sambung dia, jika ini efektif, maka bila ada upaya orang membuat tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan saat pungut hitung di TPS bisa terhindarkan karena semua sudah berkomitmen menjaga jalannya proses itu secara baik lewat peran lembaga penyelenggara KPPS maupun pengawas TPS tapi juga saksi peserta Pemilu. (MR-02)











Comment