AMBON,MRNews.com,- TNI Angkatan Darat khusus Kodam XVI/Pattimura, terus berupaya tingkatkan profesionalismenya, tak terkecuali bagi aparat intelijen yang dituntut untuk dapat manfaatkan kemajuan berbagai teknologi ditengah perkembangan zaman saat ini, dengan tetap waspadai cyber crime atau kejahatan digital.
Mengingat begitu pentingnya hal itu, aparat intelijen di jajaran Kodam XVI/Pattimura, diberikan pengetahuan bidang Inteltek TNI AD tahun 2023 oleh Tim Sosialisasi dari Staf Intel TNI-AD (Sintelad) Jakarta yang dipimpin Kolonel Inf Roy Hansen Sinaga di Aula Zidam XVI/Pattimura-Ambon, Kamis (30/11/23).
Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial dalam amanat yang dibacakan Pamen Ahli Bidang Jemen Sishanneg Kolonel Czi Ahmad Yusa katakan, mengingat tantangan tugas yang dihadapi aparat intelijen kedepan tidaklah mudah guna mencegah berbagai ancaman, khususnya tentang keamanan data digital dan siber.
“Kita dihadapkan dengan perkembangan zaman yang marak memicu terjadinya cyber crime atau kejahatan siber yang dapat merugikan banyak pihak, mulai dari peretasan (hacking) dan pembobolan (carding),” ulasnya.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, dapat memberi pengetahuan dan pemahaman tentang keamanan data digital dan Siber, sehingga dapat melakukan pengamanan, deteksi dini dan cegah dini terhadap data digital dan siber, guna mencegah sedini mungkinkejahatan siber dilingkungan TNI-AD, khususnya Kodam XVI/Pattimura.
Sementara Asintel Kasad Mayjen TNI Jaka Tandang melalui Ketua Tim akui, sosialisasi ini guna memberikan pengetahuan, penekanan dan tentang arah kebijakan pimpinan TNI-AD terhadap hal-hal yang berkaitan tugas bidang Intelijen Teknik kepada seluruh personil, khususnya Apintel guna mendukung tugas pokok TNI-AD bidang pemanfaatan teknologi informasi.
“Sosialisasi bidang Inteltek ini dilaksanakan secara tersebar di jajaran TNI-AD kepada prajurit, agar tidak terjerat delik aduan UU ITE. Saya sangat berharap, para peserta mencermati setiap materi yang diberikan”, harapnya.
Dalam sosialisasi ini, dibahas Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE), edukasi cerdas dan bijak dalam bermedia sosial. (MR-02/Pendam)











Comment