by

Kapolda & Pangdam Minta Warga Serahkan Senpi Rakitan yang Masih Disimpan

AMBON,MRNews.com,- Kodam XVI/Pattimura melakukan pemusnahan senjata api (senpi) rakitan sisa konflik sebanyak 723 pucuk.

Terdiri dari 240 pucuk di Maluku, berupa 150 buah senpi laras panjang, dan pistol 90 buah. Sementara di Maluku Utara (Malut), pemusanahan oleh Korem 152/Baabullah sebanyak 483 pucuk, antara lain senpi laras panjang 364 buah dan pistol 119 buah.

Pemusnahan senpi rakitan hasil temuan dan penyerahan masyarakat ini dilakukan Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Ruruh Setyawibawa secara simbolis dengan cara memotong senjata api dengan mesin potong di Makodam XVI/Pattimura, Senin (7/8).

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Danlantamal IX/Ambon Brigjen TNI Said Latuconsina, Kajati Maluku Edward Kaban, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku, Danlanud Pattimura, Kabinda Maluku, Kabakamla Maluku, tokoh agama, tokoh masyarakat, turut saksikan pemusnahan.

Pangdam meminta masyarakat yang masih memiliki senpi rakitan jenis apapun agar dapat menyerahkan kepada pihak berwajib, baik itu satuan Kodam maupun Polri.

Sebab, apabila kedapatan menyimpan senpi maka akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Bila masyarakat serahkan Senpi rakitan maka pastinya keamanan di masyarakat bisa kondusif. Kalau pun masih ada yang menyimpan disitulah akan mengganggu kehidupan sekelilingnya terutama masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Maluku memberi apresiasi atas kegiatan pemusnahan senpi rakitan hasil temuan maupun penyerahan masyarakat yang digelar Kodam Pattimura.

“Sesuai aturan yang berlaku masyarakat dilarang menyimpan atau menggunakan senpi termasuk rakitan. Hal ini lantaran senpi merupakan benda yang sangat berbahaya apabila dipegang masyarakat,” ujar Lotharia.

Olehnya itu, Kapolda mengajak masyarakat yang masih menyimpan senpi, untuk dapat diserahkan kepada aparat keamanan, baik anggota Polri maupun TNI setempat.

“Kami imbau masyarakat yang masih simpan senpi baik organik maupun rakitan agar dapat diserahkan ke aparat kepolisian maupun TNI. Sebab jika kami yang temukan sendiri sedang dipegang atau disimpan masyarakat, tentu akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Polda Maluku, tambah mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini juga sudah beberapa kali menerima penyerahan senpi baik organik maupun rakitan dari masyarakat.

“Kami juga menerima dan mengamankan beberapa senjata baik rakitan maupun pabrikan yang beredar di masyarakat dan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” kunci Jenderal Bintang Dua itu. (MR-02/Polda)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed