AMBON,MRNews.com,- Aktivis milenial turut bersikap atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami salah satu pegawai pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak (DP3A) Maluku oleh atasannya.
Sikap itu ditunjukkan para aktivis milenial yang tergabung pada 6 organisasi pemuda dan masyarakat sipil yakni GMKI Cabang Ambon, Kohati Ambon, DPC GMNI Ambon, KOPRI PMII, Suara Milenial Maluku dan IMM dengan menggelar aksi solidaritas, Senin (17/7) siang.
Aksi yang bertujuan memberikan dukungan moril bagi korban itu digelar langsung di lokus tempat kejadian perkara, kantor Dinas DP3A Maluku di Jalan Pattimura Ambon.
Wulan Reasoa perwakilan aktivis milenial dari GMKI katakan, tidak disangka, saat aksi solidaritas dilakukan, terduga pelaku kekerasan seksual yang juga Kepala Dinas berinisial DK sedang berkantor.
Pihaknya lalu berinisiatif untuk berhadap-hadapan langsung dengan DK dan menyampaikan pernyataan sikap yakni mengutuk tindakan kekerasan seksual yang dialami korban pada dinas ini.
“Kami keenam organisasi dan masyarakat sipil mengecam keras tindakan yang dilakukan DK. Yang bersangkutan sempat meminta maaf dan mengatakan siap menerima sanksi yang diberikan,” terang Reasoa mengutip ucapan terduga pelaku.
Kecaman itu menurutnya, karena sebagai ASN apalagi dengan jabatan Kepala Dinas, melekat tanggungjawab moriil dan etika menjaga marwah ASN dan jabatannya. Melekat pula tanggungajwab untuk memberi perlindungan kepada stafnya.
“Bukan malah memanfaatkan jabatannya untuk semena-mena memperlakukan stafnya yang perempuan, apalagi sampai menjadikan mereka objek melampiaskan hasrat seksual bejadnya,” kecamnya lewat siaran pers kepada Mimbar Rakyat, Senin.
Senada, Sukma Patty aktivis millenial lain lantas menuntut Gubernur, Wagub maupun Sekda Maluku agar segera menonaktifkan DK dari jabatannya sebagai Kepala Dinas P3A.
Selain itu, demi memutus mata rantai kekerasan seksual, Gubernur dan Sekda agar juga mempertimbangkan rekam jejak kejahatan terselubung dari yang bersangkutan untuk tidak lagi memberikan jabatan lain kedepan.
“Hal ini akan sekaligus menjadi upaya pemulihan dari korban-korban baik yang telah dengan kekuatannya speak-up sehingga kejahatan Kadis itu terungkap, maupun korban-korban yang tidak sempat speak up dan memendam trauma dalam hidupnya,” jelas Sukma.
Lebih lanjut pihaknya kata Sukma juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku agar memberikan upaya pemulihan bagi korban, maupun membuka ruang yang luas bagi korban untuk melakukan upaya hukum sebagaimana menjadi haknya, yang sekaligus juga akan menjadi bentuk pemulihan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
“Terakhir, mengambil langkah tepat untuk mengembalikan marwah Dinas PPPA sebagai lembaga atau institusi pemerintah yang layak menjadi rumah yang nyaman bagi perempuan dan anak Maluku korban kekerasan,” pungkasnya. (MR-02)











Comment