AMBON,MRNews.com,- Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (Polsek KPYS) Polresta Ambon kembali menggagalkan penyelundupan satwa endemik yang dilindungi dari luar daerah melewati jalur laut.
Adalah MY, salah satu tenaga bongkar muat (TKBM) di pelabuhan Jayapura harus berurusan dengan penyidik Satreskrim Polsek KPYS atas perannya yang menyelundupkan 7 ekor satwa endemik jenis Kanguru dalam kapal dari Jayapura ke Surabaya.
Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Julkisno Kaisupy katakan, walau awalnya mengelak namun MY sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek KPYS atas keterlibatan menyelundupkan Kanguru dari Jayapura ke Surabaya,
“Kita memiliki cukup bukti dan telah menetapkan saudara MY sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa endemik,” ungkap Kaisupy kepada media ini via WhatsApp, Kamis (18/5).
Selain MY, Polsek KPYS juga kata Kaisupy, mengamankan S, seorang ABK KM Dobonsolo, saat personel Polsek KPYS bersama petugas BKSDA Maluku melakukan razia diatas kapal Pelni KM Dobonsolo, Senin (15/5).
Namun yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi, belum tersangka karena penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.
“Keduanya diamankan saat personel Polsek KPYS bersama petugas BKSDA Maluku melakukan razia diatas kapal Pelni KM Dobonsolo. Ditemukan tujuh ekor Kanguru m, satu diantaranya sudah mati,” jelas mantan Kapolsek Teluk Ambon itu.
Ketujuh Kanguru itu lanjut Kaisupy, rencananya akan dijual per ekor dengan harga berkisar mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Karena telah ditetapkan tersangka tambah Kaisupy, MY telah ditahan pihaknya guna dimintai keterangan lebih lanjut dan jalani proses hukum yang berlaku.
“Tersangka membawa hewan endemik dari Pelabuhan Jayapura menuju Pelabuhan Perak, Surabaya, Jawa Timur. MY terbukti secara sengaja membawa 7 ekor Kanguru. Ini pertama kali tersangka lakukan,” jelasnya.
Terhadap perbuatan yang dilakukan itu, tambah Kaisupy, tersangka MY dikenakan pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta. (MR-02)











Comment