AMBON,MRNews.com,- Sebagai pasar tradisional terbesar di Provinsi Maluku, pasar Mardika Kota Ambon menjadi lahan garapan yang menguntungkan bagi sejumlah pihak, mulai dari pembangunan lapak, tarif parkir, jasa keamanan, kebersihan hingga pemasangan listrik.
Pedagang jelas menjadi sasaran. Mereka ada yang dibawah Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) dan Ikatan Pedagang Pasar Mardika Ambon (IPPMA). Namun keberadaan itu, tidak selamanya berbuah positif.
Mayoritas pengelolaan Mardika dikendalikan Ketua APMA, Alham Valeo. Selain persoalan jual-beli lapak seharga belasan hingga puluhan juta rupiah kepada pedagang tanpa ada jaminan hukum, Alham juga diketahui mengatur pemasangan listrik didalam Pasar Mardika.
Para pedagang yang ingin menempati Pasar Terapung di Mardika, tidak diijinkan untuk memasang listrik sendiri pada kios atau lapak-lapak mereka, melainkan harus melalui Alham.
Para pedagang yang ada di Pasar Apung, notabenenya adalah mereka yang terdampak revitalisasi Gedung Putih Mardika.
Saat direlokasi ke Pasar Apung, mereka ingin memasang meteran listrik sendiri, namun tidak dibolehkan oleh Alham Valeo selaku Ketua APMA.
Alham Valeo diketahui memasang listrik dengan meteran sebesar 53.000 VA, dan dikendalikan dalam satu Gardu PLN, yang diketahui dibuatnya itu.
Mirisnya, ratusan pedagang yang masuk didalam Pasar Terapung, harus membayar biaya awal untuk listrik yang dikendalikan Alham sebesar Rp.650 ribu per lapak/kios, ditambah iuran listrik bulanan sebesar Rp.50 ribu hingga Rp.300 ribu.
Pedagang mulai resah dan terbebani dengan biaya itu maupun tagihan-tagihan liar lainnya yang tidak jelas.
Mereka pun meminta pemerintah apakah Provinsi maupun Kota untuk mengambil alih pengelolaan pasar Mardika, tanpa ada pihak ketiga yang campur tangan.
“Beta seng mau ada pihak ketiga yang kelola Mardika. Karena katong ditindas, diancam segala macam. Kalau katong seng bersihkan got (selokan), katong tidak dikasih lapak. Katong tidak ikut mau, katong diancam tidak dikasih lapak. Tiap hari dapa ancaman,” keluh Rosita, salah satu PKL kepada anggota Komisi III DPRD Maluku yang lakukan on the spot, Selasa (28/3).

Karena itu, dia berharap tidak ada pihak lain diluar pemerintah yang menguasai pasar dan pedagang. Sehingga tidak ada lagi beragam tagihan-tagihan liar diluar ketentuan resmi.
“Maunya kita jangan ada pihak lain yang kuasai katong. Kalau memang pemerintah mau bangun (lapak-red), katong siap dengan biaya sesuai kondisi. Katong berurusan dengan pemerintah saja,” harapnya.
Apalagi fakta lain kata dia, para oknum petugas Satpol-PP seakan-akan menjadi “kaki tangan” pihak ketiga yang tak lain adalah Ketua APMA, Alham Valeo untuk membongkar lapak di dalam terminal Mardika dan dibangun baru.
“Katong ini kan berjualan sudah 17 tahun di terminal. Harapannya kalau gedung putih selesai dibangun dan tidak ada tempat lagi karena sudah over kapasitas, pemerintah bisa tata di lokasi yang representatif,” harapnya.
Merespons permintaan pedagang untuk pemerintah ambil alih pengelolaan Mardika, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena katakan, Pemerintah Kota (Pemkot) tidak bisa lakukan karena 6 hektar di Mardika itu merupakan aset pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
“Kita tidak bisa. Kalau itu aset Pemkot saya sudah bentuk Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD). Saya sudah tekankan. Pemkot bisa mengelola jika itu aset kita. Kita bentuk BUMD Pasar Mardika, seperti Pasar Jaya di Jakarta, Pasar Atom di Surabaya jika itu kita punya,” ulasnya di Ambon, Kamis (30/3).
Ditegaskan, syarat pembentukan sebuah BUMD adalah seperti itu. Sebabnya, tidak semudah. Memberi kewenangan mengelola saja pun tidak cukup.
“Diberi kewenangan saja tidak bisa, mesti kita miliki itu aset. Jadi kalau sudah jadi milik kita diberika provinsi, saya langsung bentuk PD Pasar Mardika,” pungkas Wattimena. (MR-02)










Comment