by

Restoratif Justice Diterapkan Jika Tersangka Narkoba Beli & Pakai Sendiri

AMBON,MRNews.com,- Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Maluku Kompol George Siahaya katakan, peredaran Narkoba di Maluku masih tinggi, sehingga diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.

Penanganan persoalan narkoba, kata Siahaya, pihaknya memiliki rencana kegiatan atau target yang didukung dengan ketersediaan anggaran, baik setiap bulan maupun tahun.

“Kalau ada yang melihat kenapa baru awal tahun kami sudah tangani 15 kasus ya itu karena kita punya rencana sesuai target,” tandasnya saat dialog publik bertemakan penanganan narkoba di Maluku di aula RRI, Selasa (14/2).

Dari 15 perkara yang ditangani menurutnya, jumlah tersangka yang diamankan lebih dari jumlah kasus tersebut. Mereka kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.

“Karena dari tiap kasus tersangkanya bisa lebih dari satu. Dan sementara ini kasusnya sementara berproses dan para tersangk juga sudah kami amankan di tempat khusus untuk proses hukumnya,” jelasnya.

Selain memberantas peredaran gelap narkoba, Siahaya mengaku pihaknya juga gencar melakukan sosialiasi terkait bahaya narkoba kepada anak-anak remaja.

Sosialisasi bahaya penggunaan narkoba bukan saja dilakukan di sekolah, tapi juga di rumah-rumah ibadah seperti Masjid dan Gereja. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa paham akan bahaya narkoba dan ancaman hukuman pidana terhadap para pelaku, baik pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.

“Kami dalam penegakan hukum tidak pandang bulu baik itu masyarakat maupun anggota (TNI/Polri). Sebagaimana kita tahu arahan Bapak Kapolda tentang tindak keras anggota polisi yang terlibat narkoba dan untuk personel TNI kami akan berkoordinasi dengan pihak POM untuk kelancaran penanganan mulai dari penangkapan hingga proses hukumnya,” jelasnya.

Terkait Restoratif Justice atau keadilan restoratif, Siahaya akui, hal itu akan dilakukan dengan melihat keterlibatan para tersangka yang diamankan. Kalau yang diamankan hanya membeli dan memakai sendiri, maka pihaknya dapat menerapkan Restoratif Justice.

“Namun kalau yang bersangkutan pengedar atau bandar maka tidak ada toleransi,” tegasnya.

Selain Siahaya, Dekan Fakultas Hukum UKIM, Dr. Jhon D Pasalbessy, Kepala Ombudsman Maluku Hasan Slamat dan Wakil Ketua 2 Granat Maluku Samsudin Notanubun juga menjadi narasumber dalam dialog tersebut. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed