by

Warga Elat & Hoar Ngutru Malra Sasi Adat Perdamaian Selamanya

AMBON,MRNews.com,- Warga Ohoi/Desa Elat dan Hoar Ngutru (Ohoi Ngurdu, Soinrat, Bombai, Watsin, Ngat dan Sirbante), Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) akhirnya berjanji untuk berdamai selama-lamanya setelah sempat berkonflik.

Kesepakatan perdamaian itu dilakukan dengan cara menggelar doa bersama yang dipimpin tiga tokoh agama (Islam, Kristen Katolik dan Kristen Protestan). Bahkan kedua warga bertikai ini melakukan pemasangan hawear/sasi adat perdamaian.

Doa bersama dan pemasangan sasi perdamaian dilakukan tim dewan adat Kepulauan Kei di dua tempat berbeda, yaitu di Ohoi Elat dan Ohoi Erlarang Ratshap UB Ohoi Faak, Kecamatan Kei Besar, Malra, Sabtu (17/12).

Doa bersama dan pemasangan sasi adat tersebut dibuka Bupati Malra M.Thaher Hanubun di Gedung Putih Ohoi Elat.

Selain Bupati, kegiatan itu dihadiri Kapolres Malra AKBP Frans Duma, Dandim 1503 Tual Letkol Inf Arfah Yudah Prasetya, Danlanal Kolonel Laut Indra Darma Danlanud Letkol Pnb Ruli Surya, Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo Uskup Diosis Amboina Mgr. Seno Ngutra.

Kemudian Ketua Klasis Kei Kecil, dan Para Dewan Adat Kepulauan Kei atau para Raja-raja Kepulauan Kei (Ursiu-Lorlim) serta Kepala Ohoi Kei Besar, maupun Tokoh agama seluruh Kepulauan Kei (Imam, Pastor dan Pendeta), dan Forkopimda Malra.

Bupati mengaku, doa bersama dan pemasangan sasi adat ini dilakukan untuk menghentikan pertikaian antara warga Ohoi Elat dengan Hoar Ngutru.

“Siapa saja yang merasa dia anak Negeri ini ketika sumpah adat ini dilakukan dan dilanggar biarkanlah sampai matahari tenggelam dan membawa dia dan keluarganya,” tegas Hanubun.

Ia mengaku pemasangan sasi adat ini bukanlah sasi batas tanah. Namun sasi adat perdamaian yang dibuat Raja agar jangan ada lagi perkelahian atau pertikaian.

“Sasi ini akan dipasang di dua tempat, secara resmi. Diantaranya dipasang di Ngurmas Yamlim, dan satunya lagi di Erlarang dan acara adat ini tidak boleh sampai matahari tenggalam,” ujarnya.

Pemasangan sasi adat di Lapangan Ngurmas Yamlim Elat. Ritual pemasangan adat dipimpin Raja Faan Patrisius Renwarin (Sekretaris Dewan Adat Kepulauan Kei).
Pemasangan sasi adat kedua kembali dipasang di Kampung Raja Erlarang Ub Ohoi Faak.

Dengan diikatnya sasi adat tersebut, maka siapa yang melanggar janji atau kembali berkonflik akan mendapat sanksi adat berupa denda harta sesuai pelanggarannya.

Tidak hanya itu, dalam sasi tersebut juga memperingatkan bagi setiap warga, apabila melanggar sumpah adat maka yang bersangkutan akan ditimpa sakit, musibah/bencana bahkan meninggal dunia.

Selain itu, apabila ada warga yang melanggar sumpah adat tersebut, maka yang bersangkutan akan berhadapan dengan seluruh masyarakat Kei.

Untuk diketahui, penyidik Polres Malra yang diback-up Polda Maluku hingga saat ini masih terus lakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku konflik disana. Sampai saat ini aparat Polres Malra telah menangkap 5 terduga pelaku bentrok dari kedua warga bertikai.

Terpisah, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memberi apresiasi terhadap pelaksanaan sidang adat yang digelar seluruh lapisan masyarakat.

Irjen Latif berharap dengan adanya perdamaian adat tersebut, maka tidak ada lagi pertikaian di antara kedua negeri secara khusus dan seluruh masyarakat di sana secara umumnya.

Masyarakat diminta agar jangan ada lagi konflik dan pertikaian yang akan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, maupun korban harta benda.

“Daerah lain sudah maju membangun untuk kesejahteraan, sementara kita di sini masih sibuk berkelahi antar sesama, hentikan sudah pertikaian. Mari kita hidup secara aman, damai dan sejahtera,” pintanya.

Maluku, kata Kapolda, merupakan daerah yang kuat dan akan maju sejahtera apabila masyarakatnya tetap bersatu, menjunjung tinggi budaya pela gandong.

“Maluku ini hebat dan kuat kalau masyarakatnya bersatu, wujudkan pela gandong untuk menjaga kehidupan antar sesama, saling menghormati dan mengasihi,” katanya.

Irjen Latif juga meminta masyarakat agar dapat menyelesaikan setiap persoalan menggunakan pikiran jernih, hati yang dingin, dan tidak menggunakan kekerasan.

“Selesaikan setiap persoalan dengan cara-cara damai tanpa perlu kekerasan yang hanya membawa stigma buruk bagi Maluku,” ajaknya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed