AMBON,MRNews.com,- Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, akhirnya menyerahkan C, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap B, bocah 8 tahun di Lapangan Merdeka (Lapmer) beberapa waktu lalu.
Anak 14 tahun itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Selasa (25/10). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Untuk kasus pencabulan anak 8 tahun yang dilakukan pelaku anak berinisial C sudah kita limpahkan ke JPU di kantor Kejari Ambon Selasa, 25 Oktober 2022,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon AKP. Mido Manik, Kamis (27/10).
Dengan diserahkannya tersangka anak tersebut maka penanganan kasus pencabulan terhadap bocah 8 tahun, berakhir ditangani polisi.
Tersangka selanjutnya kata Mido, akan berproses dengan JPU hingga tahapan persidangan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” kuncinya.
Untuk diketahui, tersangka C mencabuli B di Lapangan Merdeka Ambon, Minggu (9/10) sekira pukul 22.00 WIT. Tersangka C diamankan setelah polisi menerima laporan orang tua korban sehari kemudian.
Tersangka C mencabuli B dengan modus mengajaknya ke bangunan kosong di TKP. Tersangka lalu mencekik korban, kemudian menutup wajah dan hidungnya dengan tangan. Ia lalu mencabuli B.
Perlakuan tersangka membuat korban mengalami trauma dan luka memerah di mata kanan dan kiri, serta alat vital korban.(MR-02)











Comment