by

JPU Kejari Buru Resmi Menggiring Terdakwa Narkoba di Meja Hijau

AMBON,MRNews.Com.-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru resmi menggiring terdakwa Agung (18) atas perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I di meja hijau untuk diadili majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon,Selasa (17/7) siang.

Persidangan Narkoba tersebut dipimpin Majelis hakim R.A.Didi Ismiatun dibantu Rony Feliks Huisan dan Kristina Tetelepta  untuk agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buru.

JPU dalam dakwaannya mengatakan terdakwa yang merupakan Warga Asli Provinsi Papua Barat yang tinggal di Desa Namlea, Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru itu awalnya diketahui melakukan aksi haram tersebut pada 13 Maret 2018 sekitar pukul 18.00 Wit.dimana saat itu terdakwa membeli ganja dari temannya bernama Rio (DPO) di Papua Barat.

Saat itu terdakwa menghubungi Rio melalui selulernya untuk memesan ganja sebanyak 7 paket dengan perpaket seharga Rp. 100.000. Untuk terdakwa mengkonsumsinya di Kota Namlea Kabupaten Buru pada tanggal 16 Maret 2018.

Saat terdakwa tiba di Namlea,tepat pada 22 Maret 2018 terdakwa mengkonsumsi ganja sebanyak I  linting didalam rumah terdakwa.lalu keesokan harinya terdakwa bersama teman-temannya Saksi Rahman,Saksi Saksi Rahmad,saksi Asmin,Saksi Aslan dan Saksi Anwar pergi ke Pantai Lala (Pal 5), dalam acara makan-makan bersama.

Ketika terdakwa dan teman-temannya Asyik di Pantai,petugas Satres Narkoba Polres Buru  mendapat informasi bahwa terdakwa sedang berpesta narkoba.

Mereka kemudian melakukan penggerebekkan dan menemukan barang haram tersebut tengah dibawa terdakwa.

Bukan hanya disitu,anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan langsung oleh Rusli Wamnebo selaku Kepada Dusun Jiku Besar,Desa Namlea,Kecamatan Namlea,Kabupaten Buru.

Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 linting ganja berat Brutto 0,34 gram, satu buah dos Rokok Marlboro warna merah, satu buah topi hitam tertulis S pada bagian depan, dan tertulis Supreme Supply pada bagian belakang, satu buah celana jeans warna biru, satu buah kunci merek janes,satu paket ganja yang dikemas dalam kertas buku berwarna putih, satu dos rokok sampoerna yang didalamnya berisi 4 paket ganja yang dikemas dalam plastik dengan berat brutto 3,94 gram.Tutur JPU Kejari Buru, Prasetya Djati Nugraha SH dalam dakwaanya.

JPU melanjutkan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Tutup JPU.

Usai membacakan dakwaan terdakwa,Hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi.

“Karena Kuasa hukum  Ahmad Solisa dan terdakwa tidak keberatan dengan  dakwaan JPU,maka sidang kita lanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi,”Tutup Hakim.(MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed