by

Baru Usia 22 Tahun Sudah  Pakai Narkoba, Terakhir Diancam  Masuk Penjara

AMBON,MRNews.Com.- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Helut kemarin menuntut terdakwa Harly Sahputra alias Harly dengan pidana penjara selama satu tahun.

Pemuda 22 tahun asal  Warga Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini dinilai Jaksa bersalah melakukan tindak pidana “Penyalagunaan Narkotika” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,”kata JPU Kejari Ambon, Lilia Helut saat membacakan tuntutan dipersidangan, Kamis (5/7),kemarin.

JPU dalam dakwaan terdakwa,awalnya pada  Minggu tanggal 05 November 2017 sekira pukul 17.00 wit saksi aksi Bakri Pattilou dan  Arman J. Matulessy melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Terdakwa ditangkap di samping  rumah makan Arema Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Saat penangkapan, terdakwa mengaku menyimpan barang haram tersebut dirumahnya.

Para saksi bersama terdakwa ke rumahnya. Sampai dirumah terdakwa mengambil shabu – shabu sebanyak 1 paket dalam saku kemeja miliknya kemudian menyerahkan barang haram tersebut kepada para saksi.

Dua paket shabu yang diamankan para saksi dari terdakwa, yakni, satu plastik bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat satu plastik bening ukuran kecil yang berisikan penggalan benda bening yang diduga narkotika jenis shabu. Terdakwa dan barang bukti akhirnya dibawa ke Ditresnarkoba Polres Ambon. Saat diinterogasi terdakwa mengaku barang haram tersebut didapat  dari saudara Aldo (Identitas lengkap tidak diketahui). Kata JPU.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, Majelis hakim yang diketuai Lucky Rombot Kalalo didampingi Heri Setiabudi dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota menunda dan menutup sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed