AMBON,MRNews.com,- Anggota KPU Maluku Divisi Teknis, La Alwi menegaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2017 pasal 7 ayat (2), dalam memberikan suara di TPS, pemilih menunjukan formulir model C6 –KWK dan wajib menunjukkan KTP – el atau surat keterangan (Suket) kepada KPPS.
“Berdasarkan PKPU tersebut maka pemilih yang yang bisa menggunakan hak suaranya adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT dan mendapatkan formulir model C6 –KWK atau undangan dan menunjukan KTP-el atau suket yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat, diluar itu tidak bisa menggunakan hak suaranya,” tandas Alwi yang didampingi tiga komisioner KPU lainnya, kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Selasa (26/6/2018).
Terkait dengan hal itu, KPU juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 574 Tahun 2018 yang berbunyi, “Dalam hal Pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan KTP-el atau suket diperbolehkan menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan”.
“KPU RI telah mengeluarkan surat edarannya sehingga bagi pemilih yang telah terdaftar di DPT namun tidak dapat menunjukan KTP –el atau suket dapat menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan petugas KPPS memastikan bahwa formulir model C6-KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan dan mereka akan dimasukan dalam daftar pemilih tambahan dan baru bisa melakukan coblos pada pukul 12.00 hingga 13.00 Wit,” jelasnya.
Dalam aturannya kata Alwi, jika form C6-KWK saat dibagikan ke pemilih, namun tidak kedapatan pemilih dalam hal ini telah meninggal dunia, atau pindah, maka form itu tidak diberikan dan harus dikembalikan ke KPPS, yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara. Mencermati perkembangan terkini, belum ada warga yang menyampaikan tidak didapatnya form C6-KWK secara langsung ke KPU.
Pemilih tambahan dan pindahan tambahnya, baru diketahui saat pungutan atau perekapan tuntas. Bagi pemilih yang pindah TPS, wajib menunjukkan surat pindahan TPS dari KPPS serta E-KTP dan mencoblos pada jam 07.00-13.00 Wit. Sedangkan yang tidak ada nama dalam DPT tapi memilih dengan Suket atau E-KTP, didaftarkan dalam pemilih tambahan dan baru memilih pada jam 12.00-13.00 Wit.
Alwi pun memastikan, secara teknis penyelenggara Pilkada Ad-Hoc di Maluku, telah siap melakukan pungut hitung Pilkada Maluku. Karenanya, telah ditegaskan bagi seluruhnya, pemungutan suara harus tepat waktu pada jam 07.00 Wit, ketika TPS mulai dibuka, penyelenggara, saksi, pemilih dan Panwas sudah ada. Jika sebaliknya belum ada, maka wajib ditunda 30 menit. Bahwa sifatnya keserentakan, maka gangguan apapun tidak boleh terjadi dan harus diantisipasi.
“Kita berikhtiar tidak ada penyimpangan dalam pungut hitung. Sehingga tidak terjadi pemungutan suara ulang (PSU). PSU ada, bila (bencana alam, kerusuhan) sesuai amanat UU. Hanya 2000 lembar kertas suara yang disiapkan untuk PSU bagi 11 kabupaten/kota. Kita juga berikhitar tidak boleh ada pungut susulan dan lanjutan. Hal itu terjadi bila lebih dari 50 persen pemilih dalam DPT tidak mencoblos. KPU pun berharap peran pers untuk memantau semua proses Pilkada agar berjalan baik,” tutup Alwi. (MR-05)











Comment