AMBON,MRNews.com,- Kasihan memang. Hasil tipar sopi warga di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang hendak membawa ke Kota Ambon untuk dijual, harus berakhir dengan penyitaan oleh pihak kepolisian.
Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) pun berhasil merazia 23 Jerigen sopi milik penumpang KM. Sabuk Nusantara 87 di Pelabuhan Gudang Arang, Senin (14/3) malam.
Kapolsek KPYS Iptu Burhanudin Surya katakan, sasaran razia oleh pihaknya selain
minuman keras tradisional jenis sopi dan Narkoba tapi juga bahan tambang dan barang ilegal lainnya, sesuai surat perintah tugas nomor : Sprin/03/III/2022/Polsek KPYS tanggal 1-31 Maret 2022.
“Maka Senin malam di Pelabuhan Gudang Arang Kelurahan Benteng Kecamatan Nusaniwe, kita berhasil sita 23 jerigen sopi
atau 115 liter milik penumpang KM Sabuk Nusantara 87 yang datang dari Bebar Moa, Letti-MBD,” tandas Surya di Ambon, Selasa.
Namun dari hasil temuan, kata Surya, tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan 23 Jerigen Sopi tersebut. Selain Sopi, barang Ilegal lain tidak ditemukan.
“Karena tidak ada penumpang yang mengaku miliki sopi-sopi itu, maka kita langsung bawa dan amankan di Polsek KPYS,” pungkasnya. (MR-02)











Comment