by

InWali 5/2022 Terbit, PPKM Level 3 Berlanjut Hingga 14 Maret

AMBON,MRNews.com,- Instruksi Walikota (InWali) Ambon nomor 5 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 dan pengoptimalan Posko Penanganan COVID-19 tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 terbit.

Dengan demikian, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Kota Ambon pun kembali berlanjut atau diperpanjang sejak 1 Maret lalu, hingga 14 Maret 2022.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy, mengaku, InWali terbaru itu diterbitkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 14 tahun 2022, tentang pelaksanaan PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Sesuai InMendagri, dimana berdasarkan hasil assesment pemerintah pusat, Kota Ambon masih berada pada level 3, maka PPKM kita perpanjang selama dua minggu,” Kata Walikota di Balaikota, Sabtu (5/3).

Dikatakan, aturan dalam InWali nomor 5 masih sama dengan instruksi sebelumnya yakni kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) maupun layanan pesan-antar/dibawa pulang, dibuka hingga puku 22.00 WIT.

Hal wajib tentu dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes) lebih ketat. Untuk kuliner malam diizinkan buka dari pukul 19.00 WIT hingga hingga 24.00 WIT.

“Pusat perbelanjaan/mall didalamnya arena bermain anak, bioskop, pusat perdagangan, swalayan, toko, supermarket, dibuka hingga 22.00 WIT, dengan pembatasan orang 50 persen dan pemberlakuan Prokes ketat. Juga wajib screening dengan aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya.

Selanjutnya, untuk kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut, pedagang kaki lima, kios voucher, juga dibuka hingga pukul 22.00 WIT.

Adapun pasar tradisional, pertokoan dan usaha sejenis yang menjual bahan kebutuhan pokok, dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.

“Untuk transportasi umum diberlakukan pembatasan 70 persen dari kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU,” jelasnya.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga, bahwa pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, dapat dilaksanakan dengan Tatap Muka Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Sedangkan untuk kegiatan perkantoran masih diberlakukan 50 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari Rumah dan 50 Persen Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor.

“Kegiatan peribadahan di rumah ibadah serta kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan, di tempat publik, area wisata, olahraga atau pertandingan, dapat dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dan Prokes ketat,” urainya.

Terkait syarat perjalanan orang masuk – keluar kota Ambon masih sama dengan instruksi sebelumnya.

Yakni untuk bandara tujuan diluar Maluku, pelaku perjalanan (PP) tranpsortasi udara yang sudah divaksin lengkap wajib tunjukan hasil negatif Tes Swab Antigen yang sampelnya diambil kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi yang baru satu kali vaksin wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.

“PP dengan moda tranportasi laut, penyebrangan dan transportasi udara antar Kabupaten/Kota wilayah Maluku, dan tranportasi laut ke wilayah luar Maluku, hanya diwajibkan tes Swab Antigen,” beber Louhenapessy.

Terakhir ditambahkan politisi Golkar itu,
kegiatan hajatan dan resepsi juga dapat dilaksanakan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas dan tanpa hidangan makan ditempat.

“Karaoke dan hiburan malam diizinkan beroperasi dari pukul 15.00 WIT hingga 02.00 WIT dinihari,” pungkas orang nomor satu di kota ini. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed