by

Soal Kasus HAM di Kariu, GMKI & GMNI Ultimatum Kapolda 3×24 Jam

AMBON,MRNews.com,- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ambon mengirim ultimatum 3×24 jam kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif agar persoalan konflik Hak Asasi Manusia (HAM) yang dialami warga Kariu Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah dapat dituntaskan.

Pasalnya, memasuki tiga hari sejak kejadian pada 26 Januari 2022 lalu hingga Sabtu (29/1), belum ada progress apapun yang dilakukan pihak kepolisian terutama dalam upaya penegakan hukum.

“Ultimatum ke Kapolda ini lewat surat terbuka yang intinya menuntut keadilan
dan penegakan hukum yang tuntas atas konflik yang terjadi di Haruku antara Ori-Pelauw dan Kariu,” tandas Ketua GMKI Ambon Josias Tiven dalam surat terbuka kepada media ini, Sabtu (29/1).

Diketahui, Rabu (26/1) telah terjadi Konflik
sosial antara Kariu, Ori dan Pelauw yang mengakibatkan kerusuhan di Negeri Kariu dimana terjadi pengrusakan dan pembakaran ratusan rumah warga dan fasilitas lainnya di Kariu, yang kemudian arus pengungsi warga Kariu ke Aboru terjadi hingga kini.

Permasalahan yang terjadi ini diketahui berawal dari persoalan batas petuanan
tanah disana yang menyebabkan konsentrasi massa oleh kedua desa (Ori dan Kariu) di perbatasan Desa Kariu dan Dusun Ori akibat salah paham terkait batas tanah di Jembatan Oruku Desa Kariu.

Pada kasus ini lanjut Tiven, pihaknya menilai kepolisian dalam hal ini Polda Maluku lambat dalam mengantisipasi dan mencegah konflik yang terjadi sehingga menyebabkan kerugian materil dan korban jiwa.

Bahkan sampai surat ini dikeluarkan, Sabtu (29/1), kepolisian begitu terlambat dan belum ada perkembangan yang pasti dalam menangkap pelaku dan dalang dari konflik yang terjadi, baik pelaku pembacokan hingga pembakaran rumah dan fasilitas warga Kariu.

“Baru sebatas pernyataan “sudah kantongi identitas pelaku” sebagaimana dilansir sejumlah media namun tidak ada langkah konkrit selanjutnya oleh Kapolda Maluku selaku penanggungjawab keamanan di Maluku,” tegasnya.

Dengan demikian, baik GMKI maupun GMNI selaku aliansi OKP Cipayung menuntut dengan tegas kepada Kapolda beserta jajaran untuk segera mengusut tuntas permasalahan ini sampai ke akarnya sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada progres dari pengusutan kasus ini maka kami akan melakukan aksi serentak bersama untuk mendesak pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut,” ingatnya.

Ketua GMNI Cabang Ambon, Adi S Tebwaiyanan menambahkan, Kapolda harus menegakan hukum secara tuntas. Karena damai tanpa menyelesaikan akar masalah, maka sewaktu-waktu akan memicu konflik bisa terjadi kembali.

“Mendesak Kapolda Maluku untuk tangkap dan tindak tegas oknum-oknum atau
aktor intelektual dibalik konflik itu, lalu tindak sesuai hukum yang berlaku, serta menyita senjata api yang masih beredar ilegal ditangan warga,” tukas Adi.

Selain itu, pihaknya juga meminta penegak hukum, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah agar segera menyelesaikan akar masalah yaitu batas tanah antara Desa Kariu dan Dusun Ori-Pelauw.

Serta meminta Pemprov Maluku dan Pemkab Maluku Tengah untuk mengganti rugi segala kerusakan rumah dan fasilitas umum lainnya milik warga Negeri Kariu yang dibakar perusuh dari warga Pelauw dan Ori.

“Jika Kapolda dan Pangdam tidak selesaikan kasus ini dengan serius, kami mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Andhika Perkasa agar segera mencopot Kapolda dan Pangdam Pattimura karena gagal menjamin keamanan warga negara di Pulau Haruku,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed