AMBON,MR.-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman terhadap terdakwa pendamping Dana Desa (DD) Kilwuri,Kecamatan Seram Timur,Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),Muhammad Tahir Kallean dengan pidana penjara satu tahun sepuluh bulan.
Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Ambon yang diketuai Pasti Tarigan pada sidang Senin (7/5) siang.
Sesuai amar putusan, majelis mengatakan terdakwa Muhammad Tahir Kallean dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1),Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.
“Menetapkan terdakwa Muhammad Tahir Kallean selaku pendamping dana Desa Kilwuri dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan, dikurangi terdakwa berada dalam masa tahanan,”Kata Pasti Tarigan dalam amar putusannya.
Hakim mengatakan,terdakwa selain divonis hukuman badan,dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hal meringankan,terdakwa belum pernah dihukum,sementara yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor,”Jelas Hakim.
Usai membacakan amar putusan,hakim langsung mengatakan kepada terdakwa melalui kuasa hukumnya dan penuntut umum,supaya kalau ada keberatan dengan keputusan hakim,diberikan waktu selama tujuh hari untuk mengajukan upaya hukum lain (Banding).Tutup Hakim
Diketahui putusan majelis hakim ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kecabjari Geser,Tonny R.Lesnussa, yang menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara (1,6).
Sebagaimana diketahui dalam dakwaan JPU, DD tahun 2015 desa Kilwuri sebesar Rp.300 juta yang dikucurkan pemerintah guna untuk pembangunan desa namun disalahgunakan oleh Kepala Desa Kilwuri sendiri dan saat ini sang Kades tersebut sementara menjalani hukuman penjara satu tahun yang divonis Majelis Hakim Tipikor Ambon.
Lantaran terpidana, kades M Saleh Kallean memilih dan mengangkat terdakwa selaku tenaga pendamping desa.dari situlah terdakwa sendiri menggodok satu proyek jalan setapak di Desa tersebut.alhasil jalannya tidak rampung sementara anggaranya sudah cair 100 persen.(MR-07).











Comment