by

Bangun Kerja Sama.Kejati Maluku Dan PU Provinsi Tandatangani MOU

-Maluku-1,817 views

AMBON,MR.-Demi menjalankan hubungan  kerja yang baik sesuai visi dan misi pemerintah Provinsi Maluku,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku melakukan penandatanganan MOU di bidang hukum perdata  dan tata usaha negara.

Penandatanganan kerjasama tersebut digelar di lantai Dua Kantor Kejati Maluku,Kamis (3/5) siang.

Pantauan Mimbar Rakyat,kegiatan serimonial  tersebut dihadiri  pejabat-pejabat tinggi di lingkup Kejati Maluku Yakni Kepala  Kejati,para asisten,kordinator,Kasipenkum Kejati,Kasi perdata,Kasi Pertimbangan Hukum serta bagian-bagian lainnya,dan juga komponen Dinas PU Provinsi yang berjumlah sekitar Dua puluh orang lebih yang turut hadir dan menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama dimaksud.

Kepala Dinas PU Provinsi Maluku,Ismael Usemahu dalam sambutan singkatnya mengatakan  kegiatan yang dihelat tersebut guna untuk menjamin pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya, selama lembaga pemerintah tersebut diperhadapkan dengan persoalan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.Jelas  Usemahu

Untuk diketahui, lanjutnya berdasarkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan, Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkup Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku (PUPR), maka telah memberi ruang bagi Pekerjaan Umum untuk menjalankan tugas dan fungsinya.  “Oleh karenanya itu, sebagai manifestasi dari penandatangan kerja sama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku dengan Kejaksanaan Tinggi Maluku ini, diharapkan kedua lembaga pemerintah di daerah ini saling bersinergi membangun komunikasi dan koordinasi, sehingga menghindari adanya gugatan secara administrasi dari pihak lain terkait pelaksanaan tugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku,”Jelasnya.

Usemahu menambahkan, Penandatangan Kerjasama ini, tidak dimaknai secara seremonial semata, tetapi pada hakekatnya merupakan sebuah tanggungjawab bersama terhadap bangsa dan negara, khususnya Provinsi Maluku, untuk menjaga dan melindungi citra kelembagaan negara dan pemerintah.

“Selain kerjasama yang dibangun, momen ini juga tidak terlepas dari tugas dan tanggungjawab yang diemban oleh pemerintah, dimana kita melaksanakan tugas pelayanan, tetap pada koridor undang-undang dan peraturan pemerintah untuk tidak melakukan prakter-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu, kerjasama ini juga bertujuan untuk mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum,”Tambahnya

Selain sambutan Usemahu,Kepala Kejati Maluku,Triyono Haryanto dalam sambutan singkatnya juga mengatakan Kegiatan penandatanganan kerjasama MOU ini sejatinya disikapi dengan sebaik-baiknya baik Dinas PU Provinsi maupun pihak Kejati Maluku.

Ada beberapa hal penting yang harus dimaknai.dimana dalam menjalankan kerjasama Dinas PU ketika  mengawasi satu proyek pemerintah di bidang perdata,pihak Kejati Maluku siap untuk mengawal bersama-sama sampai tuntasnya proyek tersebut.

“Jadi prinsipnya Jaksa punya tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),tugasnya untuk membantu mengamankan proyek-proyek pembangunan yang didanai pemerintah pusat dan daerah sehingga jangan sampai ada yang diselewengkan oknum-oknum tertentu,”Kata Orang nomor satu di Kejati itu.

Haryanto menambahkan Jika dalam progres pekerjaan yang tengah berjalan kemudian kedapatan ada yang bekerja tidak sesuai koredor yang ditentukan maka pihak Kejati akan mencabut tim TP4D tersebut.

“Kalau kedapatan ada yang kerja diluar mekanisme yang disepakati.maka saya akan mencabut kembali tim pengawal dan pengamanan pemerintah tersebut.sebab kami tidak mau terlibat dalam komspirasi-konspirasi yang dibuat oknum tersebut.kemudian setelah dicabut saya langsung turunkan Tim Aspidsus guna membantu mengembalikan uang negara tersebut,”tegasnya.

Kejati menambahkan melalui kerjasama MOU dimaksud diharapakan supaya kerjasama yang dibangun tidak berdampak buruk dikemudian hari nantinya.

“Melalui kesempatan ini saya ingatkan kepada Pak Kadis agar kalau saja ada masalah  mari duduk dan selesaikan secara baik-baik.jangan selesaikan sendiri nanti akan berdampak buruk dan konsekuensinya fatal dikemudian hari,”Tutup Kejati.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed