AMBON,MR.-Personel Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi dana pembebasan lahan di Negeri Tawiri,Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku mengatakan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon sedang dalam penyelidikan tim jaksa Kejati Maluku.
“Tadi dua orang dipanggil untuk diperiksa terkait lidikan kasus ini,”Kata Samy Sapulette kepada Mimbar Rakyat di ruang kerjanya,Rabu (2/5) siang.
Hanya saja Samy belum bisa menyebut identitas saksi yang diperiksa lantas demi kepentingan penyelidikan.
“Ini kepentingan penyelidikan jadi tidak bisa diekpos identitas pribadi dua saksi tadi,”Kata Sapulette menjawab pertanyaan Media ini.
Sementara ketika ditanyakan soal materi pemeriksaan yang diprogres tim jaksa.Samy tetap berada pada keterangan awal.
“Ikuti saya,prinsipnya masih penyelidikan jadi tidak bisa dipublis ke masyarakat,”Tutup Samy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kejati Maluku beberapa pekan kemarin, Raja Tawiri Jacob N Tuhuleruw dengan stafnya yang diperiksa di Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan senilai Rp 4,3 miliar untuk dermaga TNI AL di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Diketahui juga kasus ini dilaporkan salah satu Saniri di Desa Tawiri.Saat itu dirinya mengatakan kasus dugaan korupsi yang terjadi diantara Tahun 2016-2017. Sebelumnya, untuk memuluskan proses pembebasan lahan, Raja Tawiri nekad mengesampingkan aturan yakni dirinya saat itu menunjuk stafnya di bagian Kaur Umum Negeri Tawiri SR yang adalah orang dekatnya untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN. Padahal sesuai mekanisme harus Sekretaris Negeri Tawiri inisial DH yang harus kerjakan karena yang bersangkutan (DH) masih aktif. Sedangkan, JS, salah satu pemilk lahan sebanyak 11 objek yang ikut dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut uangnyapun tak jelas.
Dilihat sampai sekarang ini pemerintahan Negeri Desa Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp1,1 miliar. Sedangkan yang seharusnya pemerintahan negeri Tawiri bayarkan untuk lima objek tersebut adalah Rp3,6 milyar.
Sementara menurut sumber internal lain di Kejati, kasus pembebasan lahan dermaga TNI AL senilai Rp 4,3 miliar ini sempat menyeret Kepala BPJN wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari.Dan sejak kasus ini dipresure, hingga kini Kejati Maluku belum bisa berkomentar lebih dalam,lantas masih dalam penyelidikan.Kunci Sumber.(MR-07).











Comment