AMBON,MRNews.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon siap menindaklanjuti dan melakukan pengerjaan penataan halaman kantor kecamatan Leitimur Selatan (Leitisel) yang berlokasi di desa Leahari, yang sampai sekarang belum dituntaskan.
“Pembangunan atau pengerjaan penataan halaman kantor kecamatan Leitisel itu sebenarnya bukan tanggungjawab Dinas PUPR. Namun, kalau ada usulan atau permohonan dari camat, kita siap tindaklanjuti,” tandas Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Enrico Matitaputty kepada media ini melalui percakapan via Whatsapp, Rabu (25/4).
Menurut mantan kepala BPBD itu, hal itu dapat terjadi jika melalui mekanisme. Dimana harusnya ada surat permohonan dari kecamatan untuk pembangunan pagar dan penataan halaman kantor camat misalnya, baru bisa diusulkan didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Kalau sudah ada permohonan, baru bisa kita usulkan didalam DPA,” singkatnya.
Sebetulnya tambah Enrico, bisa melalui surat usulan ataupun dimasukkan langsung dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan. Sehingga dapat mengetahui secara jelas alokasinya dan memastikan prosesnya bisa cepatnya.
“Tapi nanti beta cek ke Kabid terkait baru baru beta kabari,” tutupnya. (MR-05)











Comment