AMBON,MRNews.Com.- Pemerintah Provinsi Maluku secara resmi, menyampaikan laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku kepada Badan Keuangan- RI (BPK-RI) Perwakikan provinsi Maluku. yang berlokasi di Desa Nania Kecamatan Baguala-Kota Ambon.
Laporan keuangan dimasukan langsung oleh Plt. Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua,didampingi Kepala Keuangan Pemprov Maluku, Lutfi Rumbia, dan Kepala Inspektorat kota Ambon, Semy Risambesssy (29/03)
Kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sahuburua menyatakan, Tahun 2018 ini, pihaknya lebih awal menyampaikan laporan keuangan ke BPK, jika tahun sebelumnya laporan dimasukan tepat tanggal 31 Maret 2017. artinya, kesiapan Pemda Maluku jauh lebih baik dari tahun sebelumnya.
“Kerja kita selama satu tahun ini,telah dimasukan kepada BPK RI perwakilan Maluku untuk selanjutnya diperiksa. tahun lalu kita serahkan pada tanggal 31 Maret tetapi tahun ini kita serahkan lebih awal, artinya persiapan kita jauh lebih baik,” jelas Sahuburua.
Dia menyatakan, setelah ini, BPK Maluku akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang dimasukan tersebut dan memberikan waktu paling kurang enam puluh hari kepada pemprov Maluku untuk melakukan perbaikan, andaikata dalam pemeriksaan tersebut ada hal-hal yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita diberikan waktu oleh BPK RI perwakilan Maluku selama enam puluh hari, jika dalam pemeriksaannya terdapat hal yang belum sesuai,” ucapnya.
Tambahnya, perbaikan itu nantinya akan disempurnakan melalui seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), karena itu seluruh OPD dalam sistem birokrasi pemprov Maluku diminta untuk lebih proaktif dalam menyikapi seluruh permintaan dari BPK terhadap penyampian yang telah dimasukan itu.
Lanjut Sahuburua, langkah akhir yang akan dilakukan adalah, penentuan opini dari BPK setelah semua laporan telah berhasil diselesaikan.
Diharapkan, hasil laporannya keuangan pemprov Maluku akan baik dan semua proses yang dilakukan juga berjalan sesuai dengan ketentuan yang diminta oleh BPK. (MR-06)











Comment