by

PUPR Gelar Bimbingan dan Konsultasi Hukum Bidang Perumahan

-Maluku-1,154 views

 

AMBON – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku menggelar Bimbingan dan Konsultasi Hukum Bidang Perumahan, di Hotel Amaris Ambon, diikuti peserta dari Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB). Papua, Papua Barat dan Maluku Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Zeth Sahuburua dalam sambutan tertulisnya dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Halim Daties memaparkan, Pemerintah Provinsi Maluku terdiri dari sembilan (9) kabupaten dan dua (2) kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1,8 juta jiwa.

Menurut Sahuburua, tersebar pulau kurang lebih 1,340 buah, dengan garis pantai sepanjang 10.630 kilometer. Sebagai daerah berkarakteristik kepulauan, tentunya memberi konsekuensi logis tersendiri terhadap tata kelola pembangunannya terutama terkait pembangunan di dbidang perumahan.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam jajaran pemerintah daerah, lanjut dia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sangatlah urgen.

Hal ini juga sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan wakil Gubernur Maluku yakni membangun Maluku yang sejahtera, rukun dan religious dan berkualitas dijiwai semangat siwalima berbasis kepulauan secara berkelanjutan, terutama untuk mencapai misi mewujudkan masyarakat Maluku yang sejahtera.

Dalam rangka pembinaan hukum di bidang perumahan, sebagaiamana diamanatkan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Advokasi Hukum di Lingkungan Kementerian PUPR.

Terkait dengan hal tersebut, Sahuburua mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi, bersinergi dan menjalin kebersamaan dalam menghasilkan tujuan memahami dan menambah wawasan tentang hukum bagi para pelaksana kebijakan, sebagai upaya pencegahan penyimpangan dalam penyelenggaraan perumahan.

Dirinya juga mengapresiasi pemerintah pusat dalam hal ini kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat, yang telah mengalokasikan APBN melalui program dan kegiatan pada SNVT penyediaan perumahan dan dekonsentrasi pembiayaan perumahan di Provinsi Maluku, semoga program dan kegiatan tersebut dapat ditingkatkan pada tahun anggaran ke depan.

Sementara itu, Dirjen penyediaan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat RI, Lukman Hakim dalam sambutannya menyatakan, Rumah adalah salah seluruh rakyat, tentu sebagai bagian dari pemerintah berkewajiban untuk menyediakan fasilitas yabg terbaik bagi masyarkat. dengan tetap tertib administrasi sebagai bagian dari masyarakat di negara ini.
Tambahnya, Sebagai bagian dari masyarakat juga, perlu menjunjung tinggi masalah hukum.

Lanjutnya, belakangan ini, banyak masalah-masalah di perumahan yang membuat pihaknya mengalami kesulitan ,yang justru membuat kewalahan.

Diharapkan, kegiatan bimbingan dan konsultasi dapat dipahami oleh seluruh stake holder perumahan di Maluku baik perencanaannya, prosesnya bahkan pemanfaatannya. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed