AMBON,MRNews,com.- Dua anggota DPRD Maluku terpilih hasil pemilu legislatif 2019 lalu yakni, Robby Gasperzs asal dari Partai Gerindra dapil Kota Ambon dan Wilhelm Daniel Kurnala asal PDI Perjuangan dapil Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru batal dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024
.
Plt Sekwan DPRD Maluku, Bodewin Wattimena mengakui jika sekretariatan hanya menjalankan tugas sesuai dengan SK Mendagri. Dijelaskan jika SK Mendagri hanya terdapat 43 anggota DPRD Maluku sehingga pelantikan hanya kepada 43 anggota DPRD Maluku . “Kalau untuk Dua orang yang batal dilantik itu silahkan tanyakan ke Kementrian Dalam Negeri karena kami tidak punya alasan apapun. Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan SK” ujar Wattimena usai pelantikan 43 anggota DPRD Maluku dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Maluku, Senin. Wattimena menambahkan, jika sekretariatan hanya menjalankan tugas namun jika Mendagri mengeluarkan Dua nama yang akan dilantik maka akan dilaksanakan pelantikan. “Misalnya, jika besok Mendagri mengeluarkan Dua nama susulan maka kita akan melakukan pelantikan” tandasnya. Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail menyatakan jika batalnya pelantikan terhadap Kurnala dan Gaspersz karena ada masalah internal di masing-masing partai politik (Parpol). “Berdasarkan keputusan KPU Maluku telah mengusulkan 45 anggota DPRD Maluku terpilih ke Mendagri, Tjahjo Kumolo. Namun sampai waktu pelantikan SK pengesahan dan pengangkatan hanya terdapat 43 anggota DPRD Maluku” ujar Ismail. (MR-01)











Comment