by

Masuk DRK Pilkada, Tual dan Malra Jadi Perhatian Bawaslu

-Politik-1,413 views

AMBON,MRNews.com,- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Abdullah Ely mengungkapkan, menyangkut dengan Daerah Rawan Konflik (DRK) saat Pilkada,  terutama untuk Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara akan menjadi perhatian Bawaslu, dan Panwas setempat.

Meskipun demikian, katanya semua daerah tetap ada dalam pengawasan dan perhatian Bawaslu serta perangkat dibawahnya.

“Kami juga merincikan daerah berpotensi rawan konflik ketika Pilkada, tertutama Kota Tual dan Malra. Namun ini bukan berarti kita tidak fokus pada daerah lain, semuanya tetap sama, akan kita awasi,” terangnya kepada media ini di Ambon, Senin (12/3).

Salah satu wujud perhatian guna meningkatkan fungsi pengawasan partisipatif jelang Pilgub Maluku 27 Juni 2018, kata Ely Bawaslu Maluku, melakukan kegiatan diskusi forum warga pada 11 kabupaten/kota dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, pemuda, tokoh agama, tokoh adat guna membahas adanya pencegahan pelanggaran di masyarakat.

“Diskusi itu merupakan salah satu metode pencegahan, dengan mangajak organisasi maupun elemen masyarakat, untuk menjadi mata dan telinga, serta menjadi bagian dalam fungsi pengawasan partisipatif jelan Pilkada. Terutama pencegahan politik uang, dan isu SARA di masyarakat,” jelasnya.

Selain isu SARA, menurut Ely keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon, juga menjadi perhatian.  Karena jika ditemukan, maka tetap diberikan sanksi, sesuai undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban ASN.

Karena ASN kata dia, sering menjadi bahan penekanan masyarakat kepada Bawaslu, selaku lembaga pengawasan terkait keterlibatannya. Sehingga memang harus memastikan semua hal ternetralisir dengan baik.

“Kenapa diskusi kamI lakukan, agar peserta yang hadir bisa saling ingatkan suadaranya yang ASN, agar tidak terlibat politik praktis. Sebab untuk sanksinya, tidak diberikan kenaikan pangkat selama tiga tahun. Pangkat yang ada, bisa diturunkan satu tingkat lagi. Kemudian ditempatkan pada wilayah terpencil. Bahkan bisa juga diberhentikan secara tidak terhormat,” demikian Ely. (MR-05)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed