AMBON,MRNews.com,- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, berhasil menangkap tangan seorang wanita berinisial JM alias C bersama rekannya RP alias E, warga kota Ambon karena menerima paket narkoba siap edar jenis Shabu-Shabu seberat 83,57 gram lewat jasa pengiriman (ekspedisi) J&T dari luar Maluku di depan kantor jasa pengiriman J&T atau TKP, Jalan Rijali, Belakang Soya, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Senin (29/7/2019) lalu.
Usai ditangkap, kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor BNN Provinsi Maluku untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses hukum serta pengembangan terhadap jaringan pelaku yang berada di wilayah Maluku. Kedua pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Peran keduanya termasuk sang wanita adalah bersama-sama mengambil kiriman barang tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Maluku, Abner Timisela mengatakan, penangkapan tersangka RP dan JM dengan barang bukti 1 paket kiriman berisi 3 paket narkoba golongan 1 jenis Shabu-Shabu yang disembunyikan dalam gulungan pakaian dengan berat total 83,57 gram karena adanya informasi dari masyarakat kepada BNNP Maluku bahwa tersangka RP dan JM akan mengambil paketan kiriman pada salah satu ekspedisi di Kota Ambon.
“Dari informasi yang diperoleh itu kemudian personil pemberantasan BNN Maluku melakukan penyidikan dengan melakukan control delivery dan pemantauan terhadap paketan yang dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RP dan JM sesaat setelah keduanya mengambil paketan kiriman berupa narkotika jenis Shabu-Shabu yang dikirim dari Jakarta ke Ambon,” ujar Timisela yang didampingi kabid pemberantasan narkotika BNNP Maluku Nur Alim dan sejumlah pejabat BNN saat press confrence di kantor BNNP Maluku, Kamis (1/8/19). 
BNNP Maluku juga sebutnya, berhasil menangkap DPO atas nama HT alias A dalam perkara dengan tersangka JT alias J dengan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 770,72 gram pada Rabu (3/7) sekitar pukul 17.30 di depan Maluku City Mall (MCM), jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Dari perkara tersebut, BNN Maluku masih melakukan pengejaran terhadap ST alias A dan JL alias L. Ketiga pelaku pekerja swasta dan serabutan.
Kabid pemberantasan narkotika BNNP Maluku Nur Alim menambahkan, kedua tersangka RP dan JM total narkoba yang siap edar itu harganya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah tergantung di pasaran karena bervariasi, dengan berbagai macam cara menjual dan apabila sudah laku maka uangnya akan dikirim ulang ke tempat ini berasal. Namun modus pengiriman barang sama melalui ekspedisi. Dimana pengiriman tahap pertama barangnya sempat diedar sedangkan penangkapan ini tahap kedua yang berhasil digagalkan.
“Peran ketiganya akan mengedarkan, menguasai, menjual. Ancaman hukuman ada hukuman mati, seumur hidup, minimal 20 tahun bui. Kami bersandar pada penjelasan KUHAP dan UU tentang kekuasaan kehakiman, para tersangka tidak boleh dijustifikasi sebagai orang yang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Jasa ekspedisi tidak bisa disalahkan karena dia tidak tahu barang yang masuk, jasanya dimanfaatkan untuk tindak pidana. Pihak ekspedisi belum kita periksa. Kami belum bisa jelaskan detail sebab semua masih tahap penyidikan,” paparnya. (MR-02)











Comment