AMBON,MRNews.com,- Statemen Gubernur Maluku, Murad Ismail tentang penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, yang bakal menggantikan Hamin Bin Thahir Sekda Maluku saat ini yang pada Agustus 2019 mendatang bakal pensiun, tanpa melalui proses seleksi, mengundang polemik. Sebab pertanyaannya, bisakah Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat menunjuk Sekda defenitif tanpa seleksi?. Tapi mungkin yang dimaksud Murad penunjukan Penjabat Sekda guna mengisi kekosongan jabatan Sekda. Proses penunjukan Penjabat, tentu tidak akan melalui mekanisme seleksi layaknya mekanisme seleksi jabatan Sekda defenitif.
Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol Univeritas Pattimura, Saiful Rijal Mahulau menilai dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Menurut Perpres ini, Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas karena, Sekda tidak bisa melaksanakan tugas; dan/atau terjadi kekosongan Sekda. Sekda dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, karena mendapat penugasan yang berakibat Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan atau menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan negara.
“Adapun kekosongan Sekda menurut Perpres ini, terjadi karena Sekda diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS), dinyatakan hilang atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai PNS. “Mengundurkan diri sebagaimana dimaksud, termasuk pengunduran diri Sekda karena mencalonkan diri dalam pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini,” ulasnya kepada media ini di Ambon, Minggu (16/6/19).
Disebutkan dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila Sekda tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja atau dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian Sekda kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan Penjabat Sekda. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, menurut Perpres ini, mengangkat Penjabat Sekda provinsi untuk melaksanakan tugas Sekda provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Kendati demikian, tidak an-sich menjadi hak prerogatif seorang Gubernur untuk menunjuk Penjabat Sekda. Hal ini dikarenakan, disebutkan dalam Perpres itu bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, mengangkat Penjabat Sekda provinsi untuk melaksanakan tugas Sekda provinsi setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, yang tidak lain adalah Menteri Dalam Negeri.
“Dalam Perpres ini disebutkan, calon Penjabat Sekda diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan diantaranya, menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat Sekda provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat Sekda kabupaten/kota; memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat Sekda provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat Sekda kabupaten/kota; dan berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun,” tukas mahasiswa program doktor Universitas Negeri Makasar (UNM) itu.
Menurut Perpres ini, lanjutnya, Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengusulkan 1 (satu) calon Penjabat Sekda provinsi kepada menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak Sekda provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan Sekda provinsi. Selanjutnya Menteri menyampaikan persetujuan atau penolakan calon penjabat Sekda provinsi yang diusulkan Gubernur, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat dari Gubernur.
“Menteri dianggap memberikan persetujuan apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud (5 hari kerja) tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini. Sementara dalam hal Menteri menolak, Gubernur menyampaikan usulan baru penjabat Sekda paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat penolakan Menteri. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam pengajuan calon penjabat Sekda kabupaten/kota kepada Gubernur,” ungkapnya.
Penjabat Sekda tambah Saiful, menurut Perpres ini, dilantik oleh penjabat pembina kepegawaian paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak keputusan pengangkatan penjabat Sekda ditetapkan. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan terjadinya kekosongan Sekda terlampaui dan Sekda definitif belum ditetapkan, Perpres ini menyebutkan, menteri menunjuk penjabat Sekda provinsi yang memenuhi persyaratan dan Gubernur menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan.
“Ketentuan dalam Peraturan Presiden ini juga berlaku untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam peraturan undang-undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut,” tegasnya. (MR-02)









Comment